Mata kuliah Pancasila merupakan salah satu dari
empat Mata Kuliah Wajib pada Kurikulim Pendidikan Tinggi. Berdasarkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 84/E/KPT/2020, Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan
Tinggi berfungsi untuk membentuk watak dan keadaban mahasiswa yang bermartabat.
Secara khusus, Mata Kuliah Pancasila ditujukan untuk memberikan pemahaman dan
penghayatan kepada mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia. Proses
pembelajaran pada Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi dilakukan
dalam suatu pembahasan yang kritis, analitis, dan reflektif melalui dialog
kreatif partisipatoris untuk mencapai pemahaman tentang kebenaran substansi
dasar kajian, berkarya nyata, dan untuk menumbuhkan motivasi belajar sepanjang
hayat. Karakteristik proses pembelajarannya terdiri atas sifat interaktif, holistik,
integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat
pada mahasiswa.
- Teacher: Taofan Setyomantoro, S.Par., M.Sc.