Mata kuliah Pancasila merupakan salah satu dari empat Mata Kuliah Wajib pada Kurikulim Pendidikan Tinggi. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84/E/KPT/2020, Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi berfungsi untuk membentuk watak dan keadaban mahasiswa yang bermartabat. Secara khusus, Mata Kuliah Pancasila ditujukan untuk memberikan pemahaman dan penghayatan kepada mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia. Proses pembelajaran pada Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi dilakukan dalam suatu pembahasan yang kritis, analitis, dan reflektif melalui dialog kreatif partisipatoris untuk mencapai pemahaman tentang kebenaran substansi dasar kajian, berkarya nyata, dan untuk menumbuhkan motivasi belajar sepanjang hayat. Karakteristik proses pembelajarannya terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.